MESKIPUN SUDAH ADA SURAT EDARAN TAPI TETAP TIDAK LIBUR DI HARI PENCOBLOSAN

Kesempatan baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke TPS di hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018, pada hari Rabu (27/6) besok.

Pesisir Barat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir barat sudah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai libur di hari pencoblosan Pilkada tahun 2018.

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada ASN sebagai warga negara yang baik dan memiliki hak suara atau hak pilihnya sebagai negara demokrasi. Mengingat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasal 84 ayat (3) menetapkan “pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan“.

Kemudian menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpu Nomor 1 Tahun 2014, Pemerintah kabupaten pesisir barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pesisir Barat Nomor: 045.2/11744/08/2018 tertanggal 21 juni 2018 tentang hari libur pelaksanaan Pilkada serentak pada tempat yang telah ditentukan sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 dinyatakan sebagai hari libur.
surat edaran tersebut merupakan kebijakan dari pusat kemudian yang ditindaklanjuti di setiap daerah.

Selain itu,  berkaitan dengan isi surat edaran tersebut berisi informasi bahwa kepada seluruh OPD yang berkaitan langsung dengan pelayan masyarakat agar dapat mengatur dengan melakukan koordinasi internal agar pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani dengan baik. (dhar)

Perda pemilihan Peratin (kepala Desa) merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

Pesisir Barat : Demokrasi dalam konteks pemilihan peratin (kepala desa) dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat (Pekon) desa. hal tersebut telah diatur pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.


Bupati pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal, SH.,MH membuka Sosialisasi peraturan daerah pemilihan Peratin (kepala Desa) tahun 2018 pada haru Senin (25/6).di GSG Selalaw Krui

Dalam sambutannya dirinya menjelaskan pemilihan peratin dilaksanakan serentak yang dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 tahun. dalam hal ini pemerintah kabupaten pesisir barat pada tahun 2016 yang lalu telah melaksanakan pemilihan peratin (kepala desa) gelombang pertama yaitu pemilihan peratin (kepala desa) serentak pada 68 pekon dari 116 pekon. berdasarkan pengklasifikasian masa habis jabatan peratin definitif, maka untuk tahun 2018 akan dilaksanakan pemilihan peratin serentak gelombang kedua pada 42 pekon. selanjutnya pada tahun 2020 yang akan datang dilaksanakan pemilihan peratin (kepala desa) serentak
gelombang ketiga pada 6 pekon. pungkasnya.

masih melanjutkan sambutanya pemilihan peratin merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat pekon dalam rangka memilih peratin yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. dengan demikian sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan pemimpin Pekon (desa) atau peratin yang kita laksanakan pada hari ini merupakan tahap awal dari pemilihan peratin (kepala desa) serentak se-kabupaten pesisir barat tahun 2018 sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tentang pemilihan kepala desa. selanjutnya peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemilihan peratin di kabupaten pesisir barat sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7 tahun
2016 tentang pemilihan Peratin.tegasnya

selain itu pemilihan peratin (kades) juga dapat terlaksana dengan baik sehingga setiap pekon (desa) dapat secara demokratis memilih pemimpin pekon (desa) masing-masing berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pemimpin pemerintah pekon atau peratin yang
berkualitas.

sebelum mengakhiri sambutanya kepala daerah yang dikenal dengan bumi sai batin dan para ulama tersebut  berharap kepada para peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan serius sehingga bisa menguasai materi sosialisasi pemilihan peratin dan dapat menghasilkan panitia pemilihan peratin yang netral sesuai dengan asas-asas pemilihan peratin (kepala desa).
hadir dalam sosialisasi, Staf Ahli Bupati Syamsi Rahman, Asisten I bidang pemerintahan Ir.Lingga Kusuma, Asisten II bidang Kehumasan Syamsu hilal dan Para pejabat lainnya dilingkungan Pemerintah daerah Pesisir Barat.
(dhar)

Sungai mahnai krui meluap kendaraan roda dua dan roda empat terhambat

Meluapnya sungai mahnai krui Selatan mengakibatkan jalan macet

PESISIR BARAT : Akibat hujan deras yang tak kunjung berhenti dari siang sampai malam ini di wilayah pesisir barat.
Terdapat genangan air dimana-mana  hingga mengakibatkan banjir serta Bertambahnya volume air laut di pekon mandiri sejati,  Kabupaten Pesisir Barat provinsi lampung. hari minggu 24/6.

Yang diketahui jembatan sungai mahnai yang beberapa bulan yang lalu Jalan raya terputus karena besarnya aliran air sungai yang mengalir ke laut samudra hindia yang menyebabkan
Lokasi jalan putus Sepanjang 50m jalan lintas barat kilometer 20.

Hujan disertai angin kencang mengakibatkan air sungai mahnai meluap sehingga jalan yang dibuat sementara yaitu tidak jauh dari bibir pantai Mandiri sejati tidak bisa dilewati kendaraan roda dua ataupun roda empat. Hal tersebut terjadi antrian yang panjang karna jalan tidak bisa di gunakan.
"jalan tidak bisa dilalui, kendaraan mengantri menunggu airnya surut". Kata mutia dihubungi lewat telepon.

Tingginya luapan air mahnai kurang lebih dua meter yang terlihat hanya tanggul di sisi jalan yang sifatnya masih sementara itu.(dihar)


KPUD Pesisir barat siap distribusikan logistik Pilkada

Sekretaris Daerah Pesisir Barat Pendistribusian logistik Pilkada mesti tepat sasaran.

PESISIR BARAT : Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H.Agus Istiqlal yang diwakili sekda Pesisir barat Drs.Azhari. MM . Saat Menyampaikan sambutan bupati mengucapkan selamat dan mengapresiasi yang setinggi tingginya kepada Ketua dan anggota beserta sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, yang telah mampu melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan umum dan UU yg berlaku,meliputi:
Undang-Undang  RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan umum No 2 tahun 2018 perubahan atas peraturan KPU No 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil wali kota tahun 2018 serta Keputusan komisi pemilihan umum Provinsi Lampung Nomor : 19/HK.04.01-KPT/18/Prov/VIII/2017 Tentang pedoman teknis tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.
Terkait dasar tersebut diatas Azhari mengharapakan Ketua dan anggota beserta sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat agar pelaksanaannya sesuai dan tepat sasaran dalam Pendistribusian logistik keseluruh kecamatan se-kabupaten pesisir barat. Ucapnya pada hari minggu 24/6 di kantor KPUD pesisir barat.
Masih menyampaikan sambutan Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H.Agus azhari mengajak kepada seluruh elemen masyarakat mari bersama-sama, bahu membahu dan saling bergandengan tangan,hilangkan semua sentimen negatif dan prasangka buruk agar dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung pada tanggal 27 juni 2018 berjalan dengan lancar, memanfaatkan dengan baik amanat ketentuan regulasi tersebut untuk terlaksananya Pesta Demokrasi lima tahunan ini,tidak ada kejadian – kejadian yang tidak kita ingginkan bersama demi Indonesia khususnya provinsi lampung 5 tahun kedepan. Sehingga semua lapisan masyarakat dan semua yang terkait didalamnya dapat berkontribusi  melakukan pencoblosan ke TPS setempat.(dhar).

Sidak ASN bukan hukuman

DN: Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai sesuai instruksi presiden Republik Indonesia maka terkait hal tersebut bupati Pesisir barat,  Provinsi Lampung DR.Drs.H.Agus Istiqlal .SH.,MH di wakili oleh Staf Ahli Bid. Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Drs.Syamsi Rahman.,MM dan Staf Ahli Bid. Pemerintahan Hukum dan Politik Ruslan Samad dan para pejabat pemerintah daerah pesisir barat melakukan inspeksi mendadak (sidak )di kecamatan Way krui, Pesisir Tengah,Karya Penggawa puskesmas Way Krui, kecamatan Pesisir Utara, kecamatan Lamong dan puskesmas Lamong. Mengingat hari pertama dan kedua tepat diakhir pekan masuk kerja ASN setelah melaksanakan cuti lebaran 1439 H. Dikhawatirkan para ASN banyak membolos kerja oleh karenanya untuk menertibkan hal tersebut maka dilakukannya sidak ASN pasca lebaran dan cuti bersama. Pungkas Syamsi Rahman dalam sambutan nya.
Selain itu,  mewakili bupati beliau juga mengucapkan minal aidin walfaizin mohon maaf lahir dan batin semoga silaturrahmi ini bisa menambah semangat kerja ASN di lingkungan pemerintah Pesisir Barat didepan para camat dan Staf lainnya pada hari Jumat' 22/6.

Masih dalam sambutannya Syamsi menyampaikan Kegiatan ini dilaksanakan bukan atas dasar menghukum yang membolos kerja namun sebagai pelayan masyarakat kedisiplinan itu perlu adanya dan harus lebih aktif, efektif serta berkelanjutan dalam melayani masyarakat sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih maksimal. Kemudian hal lainya untuk mendukung kinerja tersebut sangatlah diperlukan
Koordinasi yang baik antara bawahan dan atasan agar kegiatan apapun akan lancar sehingga hasilnya memuaskan masyarakat kemudian terciptanya hubungan yang harmonis, solid sehingga kebersamaan terus terjaga.

Seperti yang kita ketahui bersama Pemerintah pusat sebelumnya telah mengingatkan bagi para ASN untuk masuk kerja per Kamis (21/6). setelah habis cuti bersama Lebaran. Pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama. Adapun
Monitoring dan evaluasi itu tertuang pada sebuah surat bernomor : B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara pasca Cuti Bersama pada hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, para Gubernur, serta para Bupati dan Wali kota.(dhar)