Perda pemilihan Peratin (kepala Desa) merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

Pesisir Barat : Demokrasi dalam konteks pemilihan peratin (kepala desa) dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat (Pekon) desa. hal tersebut telah diatur pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.


Bupati pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal, SH.,MH membuka Sosialisasi peraturan daerah pemilihan Peratin (kepala Desa) tahun 2018 pada haru Senin (25/6).di GSG Selalaw Krui

Dalam sambutannya dirinya menjelaskan pemilihan peratin dilaksanakan serentak yang dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 tahun. dalam hal ini pemerintah kabupaten pesisir barat pada tahun 2016 yang lalu telah melaksanakan pemilihan peratin (kepala desa) gelombang pertama yaitu pemilihan peratin (kepala desa) serentak pada 68 pekon dari 116 pekon. berdasarkan pengklasifikasian masa habis jabatan peratin definitif, maka untuk tahun 2018 akan dilaksanakan pemilihan peratin serentak gelombang kedua pada 42 pekon. selanjutnya pada tahun 2020 yang akan datang dilaksanakan pemilihan peratin (kepala desa) serentak
gelombang ketiga pada 6 pekon. pungkasnya.

masih melanjutkan sambutanya pemilihan peratin merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat pekon dalam rangka memilih peratin yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. dengan demikian sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan pemimpin Pekon (desa) atau peratin yang kita laksanakan pada hari ini merupakan tahap awal dari pemilihan peratin (kepala desa) serentak se-kabupaten pesisir barat tahun 2018 sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tentang pemilihan kepala desa. selanjutnya peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemilihan peratin di kabupaten pesisir barat sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7 tahun
2016 tentang pemilihan Peratin.tegasnya

selain itu pemilihan peratin (kades) juga dapat terlaksana dengan baik sehingga setiap pekon (desa) dapat secara demokratis memilih pemimpin pekon (desa) masing-masing berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pemimpin pemerintah pekon atau peratin yang
berkualitas.

sebelum mengakhiri sambutanya kepala daerah yang dikenal dengan bumi sai batin dan para ulama tersebut  berharap kepada para peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan serius sehingga bisa menguasai materi sosialisasi pemilihan peratin dan dapat menghasilkan panitia pemilihan peratin yang netral sesuai dengan asas-asas pemilihan peratin (kepala desa).
hadir dalam sosialisasi, Staf Ahli Bupati Syamsi Rahman, Asisten I bidang pemerintahan Ir.Lingga Kusuma, Asisten II bidang Kehumasan Syamsu hilal dan Para pejabat lainnya dilingkungan Pemerintah daerah Pesisir Barat.
(dhar)