Kesempatan baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke TPS di hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018, pada hari Rabu (27/6) besok.
Pesisir Barat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir barat sudah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai libur di hari pencoblosan Pilkada tahun 2018.
Dalam rangka memberikan kesempatan kepada ASN sebagai warga negara yang baik dan memiliki hak suara atau hak pilihnya sebagai negara demokrasi. Mengingat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasal 84 ayat (3) menetapkan “pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan“.
Kemudian menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpu Nomor 1 Tahun 2014, Pemerintah kabupaten pesisir barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pesisir Barat Nomor: 045.2/11744/08/2018 tertanggal 21 juni 2018 tentang hari libur pelaksanaan Pilkada serentak pada tempat yang telah ditentukan sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 dinyatakan sebagai hari libur.
surat edaran tersebut merupakan kebijakan dari pusat kemudian yang ditindaklanjuti di setiap daerah.
Selain itu, berkaitan dengan isi surat edaran tersebut berisi informasi bahwa kepada seluruh OPD yang berkaitan langsung dengan pelayan masyarakat agar dapat mengatur dengan melakukan koordinasi internal agar pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani dengan baik. (dhar)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.