PERSYARATAN PENDATANG BARU
sesuai pergub no.93/2012 pasal 26 ayat 2 huruf A
- Pengantar RT dan RW di jakarta
- pengantar kelurahan dan kecamatan di jakarta
- surat dari disducapil daerah asal
- biodata
- FC KTP dan KK penjamin
- SKCK asli dari kepolisian
- surat keterangan penjamin dari perusahaan tempat bekerja / misal ID card
- bagi yang berwiraswasta membuat pernyataan bermaterai 6000
- bagi pemohon yang masih sekolah/mahasiswa, membuat surat keterangan dari sekolah/kampus / misal kartu pelajar
- FC surat nikah
- FC suarat cerai ( jika sudah cerai )dari pengadilan
- tanda tangan pemohon wajib diisi
- bagi yang masih dibawah 17 tahun lampirkan akte kelahiran
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.