Persyaratan untuh pindak ktp Dki jakarta

PERSYARATAN PENDATANG BARU 
sesuai pergub no.93/2012 pasal 26 ayat 2 huruf A


  1. Pengantar RT dan RW di jakarta
  2. pengantar kelurahan dan kecamatan di jakarta
  3. surat dari disducapil daerah asal
  4. biodata
  5. FC KTP dan KK penjamin
  6. SKCK asli dari kepolisian
  7. surat keterangan penjamin dari perusahaan tempat bekerja / misal ID card
  8. bagi yang berwiraswasta membuat pernyataan bermaterai 6000
  9. bagi pemohon yang masih sekolah/mahasiswa, membuat surat keterangan dari sekolah/kampus / misal kartu pelajar
  10. FC surat nikah
  11. FC suarat cerai ( jika sudah cerai )dari pengadilan
  12. tanda tangan pemohon wajib diisi
  13. bagi yang masih dibawah 17 tahun  lampirkan akte kelahiran

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.