KTP Elekrtik
pemberian Masa berlaku KTP elekrik atau KTP elektronik.
dalam rangka menindak lanjuti undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan peraturan presiden No 26 tahun 20109 tentang penerapan karatu tanda penduduk berbasis Nomor induk kependudukan secara Nasionl serta arahan dari dirjen kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri RI, dengan hormat diberitahukan hal-hal berikut:
- untuk mewujudkan kepemilikan satu kartu tanda penduduk berbasis no induk kependudukan (NIK) bagi satu penduduk yang terintegrasi secara Nasional, maka pemerintah privinsi DKI jakarta telah melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik sebagai pengganti KTP reguler/non elektronik kepada seluruh penduduk DKI jakarta.
- berdasarkan perubahan undang-undang no 24 tahun 2013 terdapat beberapa perubahan yaitu: - pasal 64 ayat (7 huruf ) anmenyatakan bahwa " KTP"-el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. - penjelasan undang-undang Nomor Nomor 24 tahun 2013 alinea 3 menyatakan bahwa " dengan penerapan KTP-el yang diatur dalam pasa; 64 ayat (4) yakni berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup. sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk."
- terkait dengan KTP-el yang telah diterbitkan namun masih tertera data batas waktu masa berlaku 5 tahun dan telah berakhir, maka KTP tersebut dinyatakan tetap berlaku seumur hidup, dengan demikian KTP tersebut tidak perlu diganti dengan yang baru
Atas perhatian dan kerja sama saudara diucapkan terima kasih
kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Provinsi DKI jakarta,
ttd
tembusan:
- gubernur Provinsi DKi jakarta
- wakil gubernur Provinsi DKi jakarta
- direktur Jenderal kependudukan dan catatan sipil kementerian dalam negeri
- sekretaris daerah provinsi Provinsi DKi jakarta
- asisten pemerintah sekda Provinsi DKi jakarta
- inspektur Provinsi DKi jakarta
- para walikota/bupati adminidtrasi kepulauan seribu
- kepala biro tata pemerintahan setda Provinsi DKi jakarta
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.