Pesisir Barat — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus berkomitmen memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan merata.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, SEPTONO, SKM., MM., dalam podcast bersama host Dewi Larasati, S.Kom., yang berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam keterangannya, SEPTONO menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sekaligus menjaga keaktifan peserta agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.
“Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen menjamin pelayanan kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara optimal,” ujar SEPTONO.
Saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesisir Barat telah mencapai 99,21 persen dari total jumlah penduduk. Sementara untuk tingkat kepesertaan aktif berada pada angka 78,41 persen.
Menurut SEPTONO, sebelumnya tingkat keaktifan peserta BPJS di Kabupaten Pesisir Barat sempat berada di atas 80 persen. Namun terjadi penurunan setelah adanya kebijakan penonaktifan peserta dari Kementerian Sosial RI yang berdampak pada lebih dari 10 ribu peserta di Kabupaten Pesisir Barat.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah mengambil langkah cepat dengan mengaktifkan kembali sebanyak 1.400 kepesertaan BPJS Kesehatan guna membantu masyarakat yang terdampak penonaktifan.
Dijelaskan pula bahwa peserta kategori PBI JK dan PBPU yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah berhak memperoleh pelayanan kesehatan pada kelas III rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.
Selain itu, bagi masyarakat peserta mandiri yang mengalami tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah mengimbau agar memanfaatkan program cicilan pembayaran tunggakan yang telah disediakan BPJS Kesehatan. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat agar dapat melunasi tunggakan secara bertahap sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif dan pelayanan kesehatan tetap dapat digunakan.
SEPTONO juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing agar tidak mengalami kendala administrasi saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, fasilitas pelayanan kesehatan, kantor BPJS Kesehatan, maupun melalui pemerintah pekon/desa setempat.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap seluruh masyarakat dapat terus memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara maksimal demi terciptanya pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas di Kabupaten Pesisir Barat.