E-ktp dan kk

PERSYARATAN KTP HILANG DKI JAKARTA
  1. FC KTP
  2. FC Kartu keluarga
  3. surat keterangan hilang dari kepolisian
  4. semua berkas copy rangka 2X
PERSYARATAN KELAHIRAN + KARTU KELUARGA BARU HILANG DKI JAKARTA
  1. Pengantar RT dan RW
  2. FC ktp suami dan istri
  3. FC dan Asli Kartu keluarga
  4. surat keterangan lahir dari rumah sakit
  5. FC buku nikah
  6. FC KTP (E-KTP) saksi 2 orang
  7. surat kuasa dan FC pelapor ( jika dikuasakan)
  8. semua berkas copy rangka 3X
PERSYARATAN E-KTP
  1. FC KTP ( Reguler/ non elektronik
  2. FC kartu keluarga
PERSYARATAN KARTU KELUARGA BARU Provinsi DKi jakarta
  1. Pengantar RT dan RW.
  2. FC KTP
  3. FC dan asli buku nikah
PERSYARATAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
  1. FC Dan asli kartu keluarga
  2. FC Bukti pendukung ( buku nikah, akte cerai, akte kematian, ijazah.
PERSYARATAN KARTU KELUARGA KARENA PEMISAHAN/PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Pengantar RT dan RW
  2. FC dan Asli kartu keluarga
  3. FC pendukung lainnya  
PERSYARATAN KARTU KELUARGA HILANG/RUSAK NAMUN TIDAK ADA PERUBAHAN DATA
  1. FC dan asli kartu keluarga
  2. surat keterangan hilang dari kepolisian
PERSYARATAN PINDAH KELUAR
  1. Pengantar dari Rt dan Rw
  2. FC dan asli KTP yang pindah
  3. FC dan Asli KARTU KELUARGA
  4. semua berkas di FC rangkap 2x
PERSYARATAN KENDATANGAN PENDUDUK DALAM DKI JAKARTA
  1. Pengantar Rt dan Rw
  2. FC dan asli KTP yang pindah
  3. FC kartu keluarga
  4. Surat pindah dari kelurahan /kecamatan/sudin DKI jakarta
  5. semua berkas di copy rangkap 3x
PERSYARATAN KENDATANGAN PENDUDUK LUAR DKI JAKARTA
  1. Pengantar Rt dan Rw
  2. FC dan asli KTP yang pindah
  3. surat pindah dari dinas kependudukan asal
  4. FC buku nikah (bagi yang dudah menikah)
  5. FC akte kelahiran
  6. FC KTP dan kartu keluarga penjamin ( E-KTP )
  7. semua berkas di copy rangkap 3x


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.