Krui, HelauNews. Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H. Agus Istiqlal, SH.,MH
yang diwakili oleh Asisten Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir.N.lingga
kusuma, MP menghadiri Rapat Penandatanganan Mou TP4D antara Pemerintah Daerah
dengan Kejaksaan Negeri Liwa di ruang Batu Gughi setdakab Pesisir Barat Rabu
23/1.
Pada acara tersebut dihadiri oleh Kepala dinas
Pekerjaan Umum (P.U) Ir.Jalaludin, MP beserta jajaran, Kabag hukum Edwin
Kastolani, SH.,MH, Kajari Liwa M.Mansur, SH.,MH beserta jajaran.
Dalam sambutannya Ir.N.Lingga Kusuma,MP menyampaikan
permohonan maaf Bapak Bupati Pesisir Barat Beliau tidak bisa menghadiri acara ini
dikarenakan ada hal yang lebih penting selanjutnya Ir.Lingga Kusuma,MP mengatakan
bahwa kerjasama selama ini dirasa sangat membantu proses pelaksanaan
pembangunan kantor Bupati Kabupaten Pesisir
barat maka pada saat ini dipandang perlu untuk perpanjangan kerjasama
yang telah berjalan selama 2 tahun.
Dalam proses pembangunan kantor bupati tersebut bersifat
(Multi years) maka pada saat ini Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Mengadakan Rapat
Penandatanganan Mou perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Liwa dalam
rangka melanjutkan perencanaan pembangunan kantor Bupati dalam bentuk
Pengawasan, pengawalan, Pendampingan hukum, melakukan koordinasi dan
monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan kantor Bupati Pesisir Barat.
Pada kesempatan yang sama Kadis Pu Ir.Jalaludin,MP juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Liwa atas kerjasamanya
yang baik selama 2 tahun ini sehingga pelaksanaan pembangunan kantor Bupati ini sudah berjalan namun ada yang memang perlu pendampingan secara yuridis dari Kejaksaan sehingga pemerintah Pesisir barat dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengharapakan perpanjangan Mou kerjasama dengan kejaksaan Negeri Liwa. pungkasnya