INSTRUKSI PRESIDEN MENGENAI PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG)

PUG atau Pengarusutamaan gender adalah upaya  yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan yang merata mengenai peremppun dan laki-laki (gender) dalam sejumlah aspek kehidupan manusia  dialam dunia ini baik  dalam (rumah tangga, maupun dalam bermasyarakat serta bernegara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki kedalam sebuah perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program tersebut diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan diberbagai daerah masing-masing.

sebgaimana
INSTRUKSI PRESIDEN NO. 9 TAHUN 2000 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional; Bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah; Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden. Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (L.N. RI Tahun 1984 No. 29, T.L.N. No. 3277); 3. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (L.N. RI Tahun 1999 No. 60, T.L.N. No. 3839); 4. Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (L.N Tahun 1999 No. 72, T.L.N. No. 3848); 5. Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (L.N.Tahun 2000 No. 206)

MENGINSTRUKSIKAN Kepada: - Menteri; - Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen; - Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara; - Panglima Tentara Nasional Indonesia; - Kepala Kepolisian Republik Indonesia; - Jaksa Agung Republik Indonesia; - Gubernur; - Bupati/ Walikota; Untuk: 

PERTAMA Melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan,dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidangtugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing. 

KEDUA Memperhatikan secara sungguh-sungguh Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sebagaimana terlampir dalam Instruksi Presiden ini sebagai acuan dalam melaksanakan pengarusutamaan gender. 

KETIGA Menteri Pemberdayaan Perempuan: - Memberikan bantuan teknis kepada instansi dan lembaga pemerintahan di tingkat Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender. - Melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Presiden. 

KEEMPAT Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi Presiden ini. 

KELIMA Instruksi Presiden ini berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 19 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II 

ttd. Eddy Sudibyo





1. Komitmen Nasional 1) Secara filosofis, untuk mewujudkan cita-cita negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.