sebgaimana
INSTRUKSI PRESIDEN NO. 9 TAHUN 2000 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional; Bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah; Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden. Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (L.N. RI Tahun 1984 No. 29, T.L.N. No. 3277); 3. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (L.N. RI Tahun 1999 No. 60, T.L.N. No. 3839); 4. Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (L.N Tahun 1999 No. 72, T.L.N. No. 3848); 5. Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (L.N.Tahun 2000 No. 206)
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada:
- Menteri;
- Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen;
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Gubernur;
- Bupati/ Walikota;
Untuk:
PERTAMA
Melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan,dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan
nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidangtugas dan fungsi, serta
kewenangan masing-masing.
KEDUA
Memperhatikan secara sungguh-sungguh Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional sebagaimana terlampir dalam Instruksi Presiden ini sebagai
acuan dalam melaksanakan pengarusutamaan gender.
KETIGA
Menteri Pemberdayaan Perempuan:
- Memberikan bantuan teknis kepada instansi dan lembaga pemerintahan di tingkat
Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender.
- Melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Presiden.
KEEMPAT
Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta
kewenangan masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KELIMA
Instruksi Presiden ini berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd.
Eddy Sudibyo
1. Komitmen Nasional 1) Secara filosofis, untuk mewujudkan cita-cita negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.