E-ktp dan kk

PERSYARATAN KTP HILANG DKI JAKARTA
  1. FC KTP
  2. FC Kartu keluarga
  3. surat keterangan hilang dari kepolisian
  4. semua berkas copy rangka 2X
PERSYARATAN KELAHIRAN + KARTU KELUARGA BARU HILANG DKI JAKARTA
  1. Pengantar RT dan RW
  2. FC ktp suami dan istri
  3. FC dan Asli Kartu keluarga
  4. surat keterangan lahir dari rumah sakit
  5. FC buku nikah
  6. FC KTP (E-KTP) saksi 2 orang
  7. surat kuasa dan FC pelapor ( jika dikuasakan)
  8. semua berkas copy rangka 3X
PERSYARATAN E-KTP
  1. FC KTP ( Reguler/ non elektronik
  2. FC kartu keluarga
PERSYARATAN KARTU KELUARGA BARU Provinsi DKi jakarta
  1. Pengantar RT dan RW.
  2. FC KTP
  3. FC dan asli buku nikah
PERSYARATAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
  1. FC Dan asli kartu keluarga
  2. FC Bukti pendukung ( buku nikah, akte cerai, akte kematian, ijazah.
PERSYARATAN KARTU KELUARGA KARENA PEMISAHAN/PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Pengantar RT dan RW
  2. FC dan Asli kartu keluarga
  3. FC pendukung lainnya  
PERSYARATAN KARTU KELUARGA HILANG/RUSAK NAMUN TIDAK ADA PERUBAHAN DATA
  1. FC dan asli kartu keluarga
  2. surat keterangan hilang dari kepolisian
PERSYARATAN PINDAH KELUAR
  1. Pengantar dari Rt dan Rw
  2. FC dan asli KTP yang pindah
  3. FC dan Asli KARTU KELUARGA
  4. semua berkas di FC rangkap 2x
PERSYARATAN KENDATANGAN PENDUDUK DALAM DKI JAKARTA
  1. Pengantar Rt dan Rw
  2. FC dan asli KTP yang pindah
  3. FC kartu keluarga
  4. Surat pindah dari kelurahan /kecamatan/sudin DKI jakarta
  5. semua berkas di copy rangkap 3x
PERSYARATAN KENDATANGAN PENDUDUK LUAR DKI JAKARTA
  1. Pengantar Rt dan Rw
  2. FC dan asli KTP yang pindah
  3. surat pindah dari dinas kependudukan asal
  4. FC buku nikah (bagi yang dudah menikah)
  5. FC akte kelahiran
  6. FC KTP dan kartu keluarga penjamin ( E-KTP )
  7. semua berkas di copy rangkap 3x


Persyaratan untuh pindak ktp Dki jakarta

PERSYARATAN PENDATANG BARU 
sesuai pergub no.93/2012 pasal 26 ayat 2 huruf A


  1. Pengantar RT dan RW di jakarta
  2. pengantar kelurahan dan kecamatan di jakarta
  3. surat dari disducapil daerah asal
  4. biodata
  5. FC KTP dan KK penjamin
  6. SKCK asli dari kepolisian
  7. surat keterangan penjamin dari perusahaan tempat bekerja / misal ID card
  8. bagi yang berwiraswasta membuat pernyataan bermaterai 6000
  9. bagi pemohon yang masih sekolah/mahasiswa, membuat surat keterangan dari sekolah/kampus / misal kartu pelajar
  10. FC surat nikah
  11. FC suarat cerai ( jika sudah cerai )dari pengadilan
  12. tanda tangan pemohon wajib diisi
  13. bagi yang masih dibawah 17 tahun  lampirkan akte kelahiran

e-ktp Tidak Perlu di perpanjang (otomatis)

KTP Elekrtik

pemberian Masa berlaku KTP elekrik atau KTP elektronik.
dalam rangka menindak lanjuti undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan peraturan presiden No 26 tahun 20109 tentang penerapan karatu tanda penduduk berbasis  Nomor induk kependudukan secara Nasionl serta arahan dari dirjen kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri RI, dengan hormat diberitahukan hal-hal berikut:

  1. untuk mewujudkan kepemilikan satu kartu tanda penduduk berbasis no induk kependudukan  (NIK) bagi satu penduduk yang terintegrasi secara Nasional, maka pemerintah privinsi DKI jakarta telah melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik sebagai pengganti KTP reguler/non elektronik kepada seluruh penduduk DKI jakarta.
  2. berdasarkan perubahan undang-undang no 24 tahun 2013 terdapat beberapa perubahan yaitu:                                                                                                                                  -  pasal 64 ayat (7 huruf ) anmenyatakan bahwa " KTP"-el untuk warga Negara Indonesia         masa berlakunya seumur hidup.                                                                                      - penjelasan undang-undang Nomor Nomor 24 tahun 2013 alinea 3 menyatakan bahwa "     dengan penerapan KTP-el yang diatur dalam pasa; 64 ayat (4) yakni berlaku 5 tahun           menjadi seumur hidup. sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data penduduk       dan berubahnya domisili penduduk."
  3. terkait dengan KTP-el yang telah diterbitkan namun masih tertera data batas waktu masa berlaku 5 tahun dan telah berakhir, maka KTP tersebut dinyatakan tetap berlaku seumur hidup, dengan demikian KTP tersebut tidak perlu diganti dengan yang baru
Atas perhatian dan kerja sama saudara diucapkan terima kasih 

                                                kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Provinsi DKI jakarta,

                                                                                                            ttd


tembusan:
  1. gubernur Provinsi DKi jakarta
  2. wakil gubernur Provinsi DKi jakarta
  3. direktur Jenderal kependudukan dan catatan sipil kementerian dalam negeri
  4. sekretaris daerah provinsi Provinsi DKi jakarta
  5. asisten pemerintah sekda Provinsi DKi jakarta
  6. inspektur Provinsi DKi jakarta
  7. para walikota/bupati adminidtrasi kepulauan seribu
  8. kepala biro tata pemerintahan setda Provinsi DKi jakarta