Pesisir barat_Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Menggelar Acara Penyambutan Penjabat Bupati Pesisir Barat dan Penjabat Ketua TP-PKK Kabupaten Pesisir Barat di Gedung Serba Guna Selalaw Krui Krui, Rabu 31 Maret 2021.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat mengatakan bahwa, tepat satu hari yang lalu baru saja kita saksikan bersama Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Bupati Pesisir Barat, yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana pasal 201 ayat (11) berbunyi " untuk mengisi kekosongan jabatan bupati yang masa jabatannya telah berakhir, maka diangkat penjabat bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Mengingat saudara Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH dan saudari Erlina, S.P., MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat dengan masa jabatan 2016-2021 yang telah berakhir masa tugasnya pada tanggal 17 februari 2021 dan untuk tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di kabupaten pesisir barat, maka sesuai amanat undang-undang no. 23 tahun 2014 pasal 78 ayat (2) hurut b menegaskan bahwa kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya. dan berdasakan ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah wakil kepala daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) "sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari- hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah”.
Adapun masa tugas sebagai Plh. Kepala Daerah yaitu saya sendiri (Ir. N. Lingga Kusuma, M.P.) berakhir terhitung sejak pelantikan penjabat Bupati Pesisir Barat. maka sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang- undangan perlu untuk dilakukan pergantian.
Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kabupaten Pesisir Barat kepada bapak Bambang Sumbogo, S.E., M.M. yang telah memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pesisir Barat tahun 2021, semoga setiap langkah bapak selalu membawa keberhasilan dalam melaksanakan tugas.
Sedikit menguraikan bahwa Pesisir Barat dulu merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Barat, dan Krui merupakan kota tua yang sudah berdiri sejak ratusan tahun silam di teluk stabas dan menjadi ibu kota kabupaten pesisir barat yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2012 tentang pembentukan daerah otonom baru (dob) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Wilayah Kabupaten Pesisir Barat secara administratif terdiri dari 116 desa (yang di kabupaten pesisir barat disebut pekon) dan 2 kelurahan, dengan 11 kecamatan meliputi: Kecamatan Lemong, Kecamatan Pesisir Utara, Kecamatan Pulau Pisang, Kecamatan Karya Penggawa, Kecamatan Way Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kecamatan Krui Selatan, Kecamatan Pesisir Selatan, Kecamatan Ngambur, Kecamatan Ngaras dan Kecamatan Bangkunat
Wilayah Kabupaten Pesisir Barat memiliki luas + 2.907,88 km2 atau 8,39% dari luas wilayah provinsi lampung, berhadapan dengan samudera hindia, dengan garis pantai sepanjang 210 km dan dikelilingi hutan tropis taman nasional bukit barisan. memiliki jumlah penduduk sebesar + 136.370 jiwa, dengan mata pencaharian pokok sebagian besar penduduknya sebagai petani dan nelayan.
Kami segenap organisasi perangkat daerah memohon bimbingan dan arahan bapak agar roda pemerintahan di Kabupaten Pesisir Barat dapat terus berjalan dengan baik.
Selanjutnya PJ Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo, S.E., M.M menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari yang bersejarah untuk saya pribadi, dimana tepat satu hari yang lalu baru saja kita saksikan bersama pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan penjabat bupati pesisir barat, yang merupakan pelaksanaan dari undang- undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Seperti yang kita ketahui, saudara Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH dan saudari Erlina, S.P., MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat masa jabatan 2016-2021 telah berakhir pada tanggal 17 februari 2021, dan untuk tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di kabupaten pesisir barat, maka sesuai amanat uu no. 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (11) untuk mengisi kekosongan jabatan bupati yang masa jabatannya telah berakhir, maka diangkat penjabat bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Pada kesempatan baik ini izinkan saya menyampaikan tugas saya sebagai penjabat bupati pesisir barat sebagai berikut:
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peruaturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dprd.
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari manteri dalam negeri.
Melaksanakan tugas selaku ketua satgas covid-19, dimana tugas dan kewenangan antara lain memperhatikan surat edaran menteri dalam negeri nomor 440/5184/sj tanggal 17 september 2020 tentang pembentukan satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) daerah.
Diakhir sambutannya PJ Bupati Pesisir Barat mengajak dan meminta dukungan kita semua baik yang bertugas pada instansi vertikal, Tni-Polri, BUMD, BUMN, maupun aparatur sipil negara (ASN) pada jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk selalu bekerjasama dalam pembangunan kabupaten yang kita cintai ini.
Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qudrotul ikhwan, SE.,MM, Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, Sekretaris Daerah Pesisir barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama / Pejabat Administrator / Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.