Bupati Pesisir Barat DR,Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH yang dalam hal ini di wakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum melantik beberapa pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat
diketahui bahwa Pelaksanaan mutasi atau perpindahan tugas dan jabatan merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan, dengan tujuan untuk peningkatan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan suatu proses penyegaran pada struktur organisasi prangkat daerah (OPD) sebagaimana kita diketahui, bahwa kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan pejabat struktural eselon II merupakan kewenangan Bupati Pesisir Barat sebagai Pejabat Pembina Pegawai Negeri Sipil di Daerah. sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, bahwa yang berkewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Daftar Pelantikan Pejabat Pimpinan tinggi Paratama dilingkungan Pemkab Pesisir Barat yang berjalan dengan sukses diantaranya sebagaimana diketahui Kepala Dinas Pariwisata Audi Marpi S.Pd.,MM di gantikan oleh Drs, Syamsi Rahman, MM yang dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata yang baru.
dan sebaliknya Audi Marpi S.Pd,MM dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan sekretariat Daerah yang baru.
Hadir pada kesemptan tersebut, Pejabat tinggi Pratama, Pejabat administrator, Pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah pesisir barat.