krui, Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2012 yang telah menetapkan bahwa kabupaten pesisir barat memiliki panjang garis pantai ±210 km yang terbentang dari kecamatan bangkunat di bagian selatan sampai kecamatan lemong dibagian utara yang merupakan wilayah potensial untuk dikembangkan disektor kelautan dan perikanan.
dengan panjangnya garis pantai yang dimiliki kabupaten pesisir barat membuat mayoritas masyarakat yang berdomisili di wilayah pesisir berprofesi sebagai pelaku usaha perikanan, baik sebagai nelayan maupun pembudidaya ikan maupun pengolah dan pemasar hasil perikanan. hal tersebut menjadikan kementerian kelautan dan perikanan sangat memperhatikan kondisi dan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha perikanan di kabupaten pesisir barat.
adapun bentuk perhatian yang diberikan oleh pemerintah pusat adalah dengan adanya upaya peberdayaan dan perlindungan bagi kelompok pelaku usaha kelautan dan perikanan. sebagai bentuk upaya pemberdayaan dan perlindungan bagi pelaku usaha perikanan tangkap antara lain adalah adanya bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikan serta asuransi bagi nelayan. selain itu guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan juga adanya bantuan perumahan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah nelayan.
bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikan yang hari ini diserahkan secara simbolis, berasal dari kementerian kelautan dan perikanan yang diberikan kepada koperasi yang telah berbadan hukum yaitu koperasi mina makmur lestari untuk diteruskan kepada kelompok usaha bersama nelayan di wilayah kabupaten pesisir barat. bantuan tersebut diberikan atas dasar pengajuan dalam bentuk proposal yang telah dikirimkan dari kelompok usaha bersama nelayan di bawah binaan koperasi mina makmur lestari kepada kementerian kelautan dan perikanan pusat melalui dinas perikanan kabupaten pesisir barat.
disadari, memang bantuan ini belum mencakup seluruh kelompok yang ada di kabupaten pesisir barat. namun pemerintah kabupaten pesisir barat akan terus mengusahakan agar kedepan bantuan sejenis dapat di tambah oleh kementerian kelautan dan perikanan republik indonesia.
diharapkan dari bantuan ini masyarakat nelayan yang tergabung dalam kelompok usaha bersama dapat meningkatkan produksi dan produktivitas mereka melalui bimbingan dan pengarahan dari dinas perikanan melalui koperasi mina makmur lestari kabupaten pesisir barat.
hadirin yang berbahagia,
perlu kami sampaikan bahwa, sarana dan prasarana penangkapan ikan yang dibagikan bukanlah milik perorangan atau kelompok, melainkan milik pemerintah pusat yang dipercayakan kepada pengurus koperasi mina makmur lestari untuk dikelola oleh kelompok usaha bersama yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
adapun jumlah bantuan yang diserahkan hari ini yaitu sebanyak 45 (empat puluh lima) unit perahu penangkapan ikan dan perlengkapannya. sesuai amanat dari direktur jenderal perikanan tangkap kementerian kelautan dan perikanan republik indonesia, bantuan ini harus dikelola oleh koperasi koperasi mina makmur lestari dengan baik. oleh karena itu saya mengharapkan agar pengurus koperasi mina makmur lestari dapat mengawasi operasional semua bantuan yang diberikan pada hari ini, agar sesuai dengan harapan pemerintah pusat. kepada pengurus kelompok usaha bersama nelayan, saya mengharapkan agar dalam pengelolaan bantuan ini dapat mengikuti petunjuk dan arahan dari dinas perikanan melalui koperasi mina makmur lestari kabupaten pesisir barat. dari 45 unit bantuan yang diberikan hari ini diharapkan bisa bertambah jumlahnya melalui proses perguliran yang dilaksanakan.
selanjutnya kepada dinas perikanan kabupaten pesisir barat, saya mengharapkan adanya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan sehingga harapan pemerintah pusat kepada koperasi mina makmur lestari dalam pengelolaan prasarana perikanan tangkap ini dapat terlaksana dengan baik dan jumlahnya makin bertambah.
hadirin yang berbahagia;
demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan. semoga dengan adanya bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap bagi nelayan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten pesisir barat.
adapun bentuk perhatian yang diberikan oleh pemerintah pusat adalah dengan adanya upaya peberdayaan dan perlindungan bagi kelompok pelaku usaha kelautan dan perikanan. sebagai bentuk upaya pemberdayaan dan perlindungan bagi pelaku usaha perikanan tangkap antara lain adalah adanya bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikan serta asuransi bagi nelayan. selain itu guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan juga adanya bantuan perumahan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah nelayan.
bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikan yang hari ini diserahkan secara simbolis, berasal dari kementerian kelautan dan perikanan yang diberikan kepada koperasi yang telah berbadan hukum yaitu koperasi mina makmur lestari untuk diteruskan kepada kelompok usaha bersama nelayan di wilayah kabupaten pesisir barat. bantuan tersebut diberikan atas dasar pengajuan dalam bentuk proposal yang telah dikirimkan dari kelompok usaha bersama nelayan di bawah binaan koperasi mina makmur lestari kepada kementerian kelautan dan perikanan pusat melalui dinas perikanan kabupaten pesisir barat.
disadari, memang bantuan ini belum mencakup seluruh kelompok yang ada di kabupaten pesisir barat. namun pemerintah kabupaten pesisir barat akan terus mengusahakan agar kedepan bantuan sejenis dapat di tambah oleh kementerian kelautan dan perikanan republik indonesia.
diharapkan dari bantuan ini masyarakat nelayan yang tergabung dalam kelompok usaha bersama dapat meningkatkan produksi dan produktivitas mereka melalui bimbingan dan pengarahan dari dinas perikanan melalui koperasi mina makmur lestari kabupaten pesisir barat.
hadirin yang berbahagia,
perlu kami sampaikan bahwa, sarana dan prasarana penangkapan ikan yang dibagikan bukanlah milik perorangan atau kelompok, melainkan milik pemerintah pusat yang dipercayakan kepada pengurus koperasi mina makmur lestari untuk dikelola oleh kelompok usaha bersama yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
adapun jumlah bantuan yang diserahkan hari ini yaitu sebanyak 45 (empat puluh lima) unit perahu penangkapan ikan dan perlengkapannya. sesuai amanat dari direktur jenderal perikanan tangkap kementerian kelautan dan perikanan republik indonesia, bantuan ini harus dikelola oleh koperasi koperasi mina makmur lestari dengan baik. oleh karena itu saya mengharapkan agar pengurus koperasi mina makmur lestari dapat mengawasi operasional semua bantuan yang diberikan pada hari ini, agar sesuai dengan harapan pemerintah pusat. kepada pengurus kelompok usaha bersama nelayan, saya mengharapkan agar dalam pengelolaan bantuan ini dapat mengikuti petunjuk dan arahan dari dinas perikanan melalui koperasi mina makmur lestari kabupaten pesisir barat. dari 45 unit bantuan yang diberikan hari ini diharapkan bisa bertambah jumlahnya melalui proses perguliran yang dilaksanakan.
selanjutnya kepada dinas perikanan kabupaten pesisir barat, saya mengharapkan adanya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan sehingga harapan pemerintah pusat kepada koperasi mina makmur lestari dalam pengelolaan prasarana perikanan tangkap ini dapat terlaksana dengan baik dan jumlahnya makin bertambah.
hadirin yang berbahagia;
demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan. semoga dengan adanya bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap bagi nelayan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten pesisir barat.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.