kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sangat diapresiasi oleh sang bupati mengingat Banyak hal-hal yang Perlu dii sosialisasikan tentang Investai yang baik dan benar sehingga tidak adanya penyesalan kedepanya paparnya di gedung selalaw 20/0/2017.
hadir dalam acara tersebut Ketua OJK provinsi Lampung beserta rombongan, Perwakilan dari Polda Lampung, forkopimda lampung Barat-Pesisir Barat dan Pejabat administrator, Pengawas dan Pelaksana dilingkungan Pemkab Pesisir Barat serta Warga Masyarakat yang hadir mengikuti acara tersebut hingga selesai.
selanjutnya bupati menjelaskan secara gamblang mengenail apa itu OJK.. ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2011 memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yaitu perbankan, perasuransian dan lembaga jasa keuangan lainnya dengan sistem keuangan dan diatur serta dilakukan pengawasan secara terintegrasi dan komperhensif selain itu, OJK juga memiliki fungsi edukasi dan perlindunga konsumen (EPK) kepada masyarakat.
Ada hal-hal yang sangat perlu dijelaskan mengenai guna dari investasi
1. untuk memberikan literasi industri jasa keuangan, pentingnya kecermatan dalam berinvestasi dan pentingnya lembaga keuangan mikro (lkm) untuk penggerak perekonomian daerah.
2. memberikan perlindungan atau pencegahan terhadap berbagai jenis kegiatan / transaksi investasi yang merugikan masyarakat dapat ditertibkan oleh pihak yang berwenang yaitu : ojk (otoritas jasa keuangan) yangberanggotakan kepolisian, kejaksaan, bank indonesia, bappebti ( badan pengawas perdagangan berjangka komoditi ), ditektorat jenderal perdagangan dalam negeri, kementerian koperasi dan ukm, dan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (ppatk).
oleh karenanya atas kerja sama pemkab pesisir barat ini, perlu adanya sosialisasi dan pembelajaran yang baik untuk disampaikan kepada masyarakat luas khususnya Pesisir barat bagi para peserta agar secara seksama mengikuti dan memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya serta menggali dan mencari tahu apa yang harus diketahui dalam memahami semua elemen untuk mengedukasi masyarakat. imbuh sang Bupati
selanjutnya bupati menjelaskan secara gamblang mengenail apa itu OJK.. ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2011 memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yaitu perbankan, perasuransian dan lembaga jasa keuangan lainnya dengan sistem keuangan dan diatur serta dilakukan pengawasan secara terintegrasi dan komperhensif selain itu, OJK juga memiliki fungsi edukasi dan perlindunga konsumen (EPK) kepada masyarakat.
Ada hal-hal yang sangat perlu dijelaskan mengenai guna dari investasi
1. untuk memberikan literasi industri jasa keuangan, pentingnya kecermatan dalam berinvestasi dan pentingnya lembaga keuangan mikro (lkm) untuk penggerak perekonomian daerah.
2. memberikan perlindungan atau pencegahan terhadap berbagai jenis kegiatan / transaksi investasi yang merugikan masyarakat dapat ditertibkan oleh pihak yang berwenang yaitu : ojk (otoritas jasa keuangan) yangberanggotakan kepolisian, kejaksaan, bank indonesia, bappebti ( badan pengawas perdagangan berjangka komoditi ), ditektorat jenderal perdagangan dalam negeri, kementerian koperasi dan ukm, dan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (ppatk).
oleh karenanya atas kerja sama pemkab pesisir barat ini, perlu adanya sosialisasi dan pembelajaran yang baik untuk disampaikan kepada masyarakat luas khususnya Pesisir barat bagi para peserta agar secara seksama mengikuti dan memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya serta menggali dan mencari tahu apa yang harus diketahui dalam memahami semua elemen untuk mengedukasi masyarakat. imbuh sang Bupati
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.