Asuransi nelayan untuk nelayan

Pertama kalinya Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menyalurkan dana klaim asuransi nelayan atas nama Baswan (50)  yang meninggal dunia akibat kecelakaan laut.
Adapun Dana Klaim asuransi nelayan yang diberikan kepada keluarga korban sebesar Rp200 juta, yang diberikan langsung oleh PT Jasindo ke rekening pribadi keluarga korban.
Selain itu Kadis Perikanan Hasnul Abrar, mengatakan penyerahan dana klaim asuransi tersebut merupakan yang pertama kali dikucurkan kepada nelayan setelah program asuransi nelayan berjalan dengan keikutsertaannya “Korban telah terdaftar sebagai peserta asuransi nelayan sehingga kita upayakan semaksimal mungkin agar dana klaim ini bisa cair, alhamdulillah sudah cair dan langsung kita serahkan”. ucapnya.
Dalam penjelasannya, dalam dalam kurun dua tahun terakhir, meskipun telah terjadi sejumlah kecelakaan laut, tetapi hanya satu yang dilakukan klaim asuransi nelayan di karenakan yang bersangkutan memang terdaftar sebagai peserta asuransi nelayan, sehingga memenuhi syarat untuk mendampatkan claim tersebut.
Mengingat selama dua tahun terkahir yakni tahun 2016 dan tahun 2017, untuk premi asuransi nelayan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat yaitu melalui Kementerian Kelautan dan perikanan, hanys bagi nelayan yang telah mendaftarkan diri.
Selanjutnya“Mulai tahun 2018 mendatang, premi asuransi nelayan tersebut sepenuhnya dibayarkan oleh masing-masing nelayan, dan tidak ada lagi campur tangan pemerintah, akan tetapi jumlah premi yang dibayarkan setiap tahunnya tidaklah besar hanya Rp175.000 untuk premi per satu tahunnya, dan dana Rp.175.000 itu masih dibagi per anggota kelompok,” tambahnya.
Pemerintah pesisir barat khususnya dinas perikanan menghimbau kepada seluruh nelayan di pesisir barat yang kir-kura berjumlah 3000 jiwa, agar tidak ragu untuk mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi nelayan itu. ujarnya.
Sebab Melalui asuransi nelayan itu, nelayan akan mendapatkan santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp.200 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Selain itu “ Nelayan juga akan mendapatkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta,” katanya dengan "harapan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini".
Pemberian premi asuransi untuk 1 juta nelayan merupakan salah satu program prioritas KKP. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.