Sosialisasi Dana Desa di kabupaten Pesisir Barat

Gedung Serbaguna (GSG) Selalaw, Pantai Labuhanjukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (24/8). Mengelar pembinaan dan sosialisasi dana  desa. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekdakab Pesisir Barat, Azhari.
Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Pesisir Barat, yang disampaikan Sekdakab Azhari mengatakan, pada 2017 alokasi dana desa Kabupaten Pesisir sebesar Rp 92,417 miliar untuk 116 pekon yang tersebar di sebelas kecamatan.
Selanjutnya pengelolaan keuangan desa perlu adanya pengawasan yang  intensif dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang juga membawahi wilayah Pesisir Barat. kepada seluruh peratin beserta perangkatnya agar dapat kemudian mengelola keuangan desa atau pekon secara transparan dan akuntabel demi terwujudnya disiplin anggaran pengelolaan keuangan desa," sehingga bisa menjadi zero kesalahan.


inplementasinya Desa secara administratif merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) dari sebuah pemilihan secara langsung. Secara formal pemerintah telah menerbitkan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai dasar hukum yang mengatur segala sesuatu yang dianggap sangat penting  bagi Desa. Secara definitif, berdasarkan peraturan tersebut Desa atau dengan sebutan lain diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bentuk pemerintahan pada level terbawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pengurusan segala sesuatu yang sifatnya keadministrasian oleh masyarakat, contohnya untuk keperluan administratif kependudukan (KTP, KK, Akta Kelahiran, dll) maupun untuk kepentingan administratif lain misalnya untuk pengurusan Surat keterangan Tidak Mampu, SKCK, SIUP, kepentingan pertanahan atau pun surat keadministrasian lainnya. Untuk melaksanakan tugas dan kepentingan tersebut maka diperlukan dukungan sumber daya baik personil, dana, maupun peralatan/perangkat penunjang lainnya. Untuk itulah dalam PP 72/2005 tersebut juga telah mengatur sumber pembiayaan bagi Desa dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat antara lain dari sumber – sumber Pendapatan Asli Desa, adanya kewajiban bagi Pemerintah dari pusat sampai dengan Kabupaten/Kota untuk memberikan transfer dana bagi Desa, hibah ataupun donasi. Salah satu bentuk transfer dana dari pemerintah adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan sebesar 10% dari dana perimbangan pemerintahan pusat dan daerah yang diterima masing – masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan formal yang mengatur ADD secara lebih jelas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut ada dalam Permendagri 37/2007 pada bab IX. Dalam Permendagri tersebut telah cukup dijelaskan mulai tujuan ADD, tata cara penghitungan besaran anggaran per Desa, mekanisme penyaluran, penggunaan dana sampai dengan pertanggungjawabannya. Secara garis besar terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ADD, yaitu :

Ada 8 (Delapan) Tujuan Anggaran Dana Desa (ADD)
Azas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu 1) Transparan, 2) Akuntabel, dan  3) partisipatif. Hal ini berarti Anggaran Dana Desa (ADD) harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan publik, dilaksanakan secara bertanggung jawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat.
ADD merupakan bagian yang integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat.
Meskipun pertangungjawaban ADD integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan – kegiatan yang dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan hasil akhir penggunaan ADD. Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban APBDes,hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi bagi Pemda.
Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Tim Pendamping Kecamatan dengan kewajiban sesuai tingkatan dan wewenangnya. Pembiayaan untuk Tim dimaksud dianggarkan dalam APBD dan diluar untuk anggaran ADD.

Dapat dianalogikan bahwa ADD merupakan DAU/DAK bagi Desa, dan bagi sebagian banyak Desa, ADD adalah sumber pembiayaan utama karena memang terbatasnya PADes. Untuk itu diharapkan aparatur Desa, utamanya Kepala Desa lebih memposisikan ADD sebagai stimulan bagi pemberdayaan masyarakat dan bukan hanya pada pembangunan prasarana fisik yang bermanfaat jangka pendek / kecil kontribusinya bagi pemberdayaan masyarakat atau lebih – lebih sebagai sumber penghasilan bagi aparatur desa. Kurang terarahnya distribusi ADD selama ini dapat dilihat dari realita bahwa sebagian besar Desa mengalokasikan anggaran ADD-nya untuk perbaikan / peningkatan fisik jalan, gedung, irigasi yang kontribusinya rendah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat dan sangat sedikit Desa yang mengarahkan anggaran ADD-nya bagi pembiayaan yang lebih produktif semisal pembentukan koperasi Desa, Bank Desa, Pasar Desa, pinjaman modal secara bergulir tanpa bunga untuk kegiatan pengembangan RT diwilayahnya, pengembangan produk unggulan Desa dll. Hal mendasar yang harus dilakukan aparatur desa adalah membuat perencanaan berjangka menengah / panjang dengan memfokuskan pada satu atau dua program/kegiatan yang mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat utamanya kelompok masyarakat menengah kebawah, selain tetap melaksanakan program / kegiatan lain yang bersifat jangka pendek.  yang nilainya mungkin hanya cukup untuk memperbaiki jalan kampung atau membuat parit. Bila aparatur desa, utamanya Kepala Desa mampu meyakinkan dan mengedukasi masyarakat betapa pembangunan mikrohidro mempunyai manfaat yang sangat besar, mulai dari pemenuhan dasar kebutuhan listrik rumah tanggga sampai pada manfaat untuk menggerakkan perekonomian lokal, secara otomatis tingkat kepedulian dan partisipasi masyarakat akan lebih besar untuk mensukseskan program tersebut. Inilah sebenarnya tujuan yang diharapakan Pemerintah dengan mewajibkan Pemerintah Kabupaten / Kota memberikan anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tiap-tiap Desa.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.